|
SLEMAN (KR) - Sebanyak 29 pucuk senjata api (Senpi) jenis pistol, milik anggota tiga Polsek masing-masing Depok Timur, Depok Barat serta Polsek Bulaksumur, sementara ‘dikandangkan’ setelah Kartu Pas (izin memegang senjata api) harus diperpanjang melalui tes Psikologi. Senjata itu termasuk milik Kapolres Sleman AKBP, Drs Idris Kadir SH MHum serta Wakapolres Kompol Dede Alamsyah SIK yang diserahkan kepada Logistik Polres Sleman, karena belum melakukan tes psikologi.
”Tes belum sempat dijalani, karena saya baru 1,5 bulan bertugas di Sleman,” jelas Wakapolres Sleman, dalam pemeriksaan senjata api anggota tiga Polsek di Mapolres Sleman, Selasa (20/3).
Menurut Waka Polres Sleman Kompol Dede Alamsyah SIK, pemeriksaan senjata api bagi Polres Sleman ini, sebenarnya sudah sering dilakukan. Bahkan rutin setiap bulan. Namun adanya kasus penembakan Wakapolwiltabes Semarang beberapa waktu lalu serta telegram dari Kapolri, pihaknya ikut juga melakukan pemeriksaan senjata api bagi anggotanya secara bertahap. Tahap pertama bagi Polsek di Depok masing-masing Depok Barat, Depok Timur dan Polsek Bulaksumur. Sedangkan hari berikutnya, setiap hari empat Polsek yang akan diperiksa.
Dalam pemeriksaan ini juga dilihat masa berlaku Kartu Pas. Bila sudah habis jangka waktunya, senjata api akan ditarik, sambil menunggu yang bersangkutan selesai tes psikologi. ”Disamping itu juga karena yang bersangkutan alih fungsi atau mutasi. Selanjutnya, senjata api diberikan lagi bila yang bersangkutan lolos tes tersebut,” jelas Dede Alamsyah.
Lebih lanjut dijelaskan, kepemilikan peluru juga diperiksa. Saat menerima peluru, pemegang hanya menerima 12 butir. Bila dalam pemeriksaan peluru tersebut berkurang, pemilik atau pemegang harus mempertanggungjawabkan kekurangan tersebut dengan memberikan laporan kegunaan peluru.
”Kalau tidak lapor, pasti kita usut kemana peluru-peluru tersebut,” tegas Wakapolres Sleman.
Bahkan menurut Wakapolres, dalam pemeriksaan tersebut, senjata api pistol yang dikandangkan tersebut, paling banyak karena Kartu Pas sudah habis masa berlakunya. Sedangkan yang lain-lain karena sesuatu hal tertentu.
Kompol Dede Alamsyah juga mengatakan, anggota yang berhak memegang senjata api sebagian besar petugas di lapangan, terutama Opsnal, Reskrim, Narkoba, intelpam serta fungsi vital lain seperti keuangan. Sedangkan untuk petugas lalulintas, kini masih harus dipertimbangkan. (Ims)-d.
|