|
PERJANJIAN
I. Ditinjau dari sudut Hukum Privat dan
Hukum Publik Hukum Privat
A. Pengertian
Perjanjian
Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini
mengandung unsur :
a. Perbuatan, Penggunaan
kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti
dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut
membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang
atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian,
paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling
memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah
orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan
dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak
yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada
akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
B. Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu
Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
1. sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya; Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya
kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau
kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama
mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan
perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak
hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW).
Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat
diajukan pembatalan.
2. cakap untuk
membuat perikatan;
Pasal 1330 BW
menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang
yang belum dewasa
b. Mereka yang
ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang
perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya
semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat
perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui
Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang
perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang
melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari
perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hokum (Pasal
1446 BW).3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus
menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu
batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334
BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab
atau causa yang halal.
Sahnya causa
dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa
causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat
ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan,
penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek
mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan
keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
3. Akibat
Perjanjian
Pasal 1338 ayat
(1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Dari Pasal
ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan
ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat
perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak
dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat
untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian
kepada pihak ketiga.
4. Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian
berakhir karena :
a. ditentukan
oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. undang-undang
menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. para pihak
atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka
persetujuan akan hapus;
Peristiwa
tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam
Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana
debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan
adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa
bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu :
• keadaan
memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat
memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir
bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan
memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak
perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur
tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi
hukum bebas dari
kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut
dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
• keadaan
memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih
mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus
dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau menggunakan
kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya
kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban
resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan
debitur.
d. pernyataan
menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah
pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara
misalnya perjanjian kerja;
e. putusan
hakim;
f. tujuan
perjanjian telah tercapai;
g. dengan
persetujuan para pihak (herroeping).
Hukum Publik
A. Pengertian Perjanjian
Dalam Hukum
Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional. Saat ini
pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional
pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur
kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969,
pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum
kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum
Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal
26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April sampai dengan 22 Mei
1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan
Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969.
Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hokum internasional
positif.
Pasal 2 Konvensi
Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu
persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum
internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen
yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya. Pengertian diatas
mengandung unsur :
a. adanya subjek
hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional dan
gerakan-gerakan
pembebasan.
Pengakuan negara
sebagai sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk
membuat perjanjian-perjanjian internasional tercantum dalam Pasal 6 Konvensi
Wina. Organisasi internasional juga diakui sebagai pihak yang membuat
perjanjian dengan persyaratan kehendak membuat perjanjian berasal dari negara-negara
anggota dan perjanjian internasional yang dibuat merupakan bidang kewenangan
organisasi internasional tersebut. Pembatasan tersebut terlihat pada Pasal
6 Konvensi Wina.
Kapasitas gerakan-gerakan pembebasan diakui namun bersifat selektif dan
terbatas. Selektif artinya gerakan-gerakan tersebut harus diakui terlebih dahulu
oleh kawasan dimana gerakan tersebut berada. Terbatas artinya keikutsertaan gerakan
dalam perjanjian adalah untuk melaksanakan keinginan gerakan mendirikan negaranya
yang merdeka.
b. rezim hukum
internasional. Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional
dan tidak boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian
itu dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk
pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah
perjanjian internasional.
B. Syarat sahnya perjanjian
Berbeda dengan
perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak sejak adanya
kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya menunjukkan kesaksian
naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan setelah perjanjian itu sah,
tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak belum melakukan
ratifikasi.
Tahapan
pembuatan perjanjian meliputi :
a. perundingan
dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral
maupun
multilateral;
b. penerimaan
naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian
oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta
melalui pemungutan suara;
c. kesaksian
naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal
yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi.
Pasal 10
Konvensi Wina, dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam naskah perjanjian
atau sesuai dengan yang telah diputuskan oleh utusan-utusan dalam konferensi.
Kalau tidak ditentukan maka pengesahan dapat dilakukan dengan membubuhi tanda
tangan atau paraf di bawah naskah perjanjian.
d. persetujuan
mengikatkan diri (consent to the bound), diberikan dalam bermacam cara tergantung
pada permufakatan para pihak pada waktu mengadakan perjanjian, dimana cara
untuk menyatakan persetujuan adalah sebagai berikut :
a)
penandatanganan,
Pasal 12
Konvensi Wina menyatakan :
- persetujuan
negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk tandatangan
wakil negara tersebut;
- bila
perjanjian itu sendiri yang menyatakannya;
- bila terbukti
bahwa negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian;
- bila full
powers wakil-wakil negara menyebutkan demikian atau dinyatakan dengan jelas
pada waktu perundingan.
b) pengesahan,
melalui ratifikasi dimana perjanjian tersebut disahkan oleh badan yang
berwenang di negara anggota.
C. Akibat perjanjian
1) Bagi negara
pihak :
Pasal 26
Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat
negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau in good faith.
Pelaksanaan perjanjian itu dilakukan oleh organ-organ negara yang harus mengambil
tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Daya ikat perjanjian
didasarkan pada prinsip pacta sunt servanda.
2) Bagi negara
lain :
Berbeda dengan
perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat menimbulkan akibat
bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak kepada
negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa persetujuan
negara tersebut (contoh : Pasal 2 (6) Piagam PBB yang menyatakan bahwa
negara-negara bukan anggota PBB harus bertindak sesuai dengan asas PBB sejauh
mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional). Pasal
35 Konvensi Wina mengatur bahwa perjanjian internasional dapat menimbulkan
akibat bagi pihak ketiga berupa kewajiban atas persetujuan mereka dimana
persetujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk tertulis.
D. Berakhirnya perjanjian
(1) sesuai
dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
(2) atas
persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
(3) akibat
peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan
kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum
internasional yang baru, perang.
II. Kesimpulan
Perjanjian, baik
ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama memiliki kekuatan
mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian yang
berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak, dalam
lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak namun
juga pihak ketiga. Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat
adalah individu atau badan hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan
hukum publik adalah subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi
internasional dan gerakan-gerakan pembebasan.
|